Posted on Tinggalkan komentar

Kejahatan Berencana dan Tak Berencana

(Ams. 3:29-30)

”Janganlah merencanakan kejahatan terhadap sesamamu, sedangkan tanpa curiga ia tinggal bersama-sama dengan engkau.” Dalam ayat 29, penulis Kitab Amsal melarang pembacanya untuk membuat kejahatan berencana.

Menarik disimak, untuk kejahatan berencana, penulis menggunakan ungkapan ”sesamamu”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”sesama” berarti ”sama-sama (satu golongan)”. Itu berarti ”sesamamu” dapat diartikan sebagai ”sama-sama atau satu golongan dengan kita”. Karena sama dengan kita, aneh rasanya jika kita menjahati mereka.

Alasan lainnya adalah, karena mereka—dalam Alkitab Bahasa Indonesia Masa Kini tertera—”tinggal di dekatmu dan mempercayaimu. Kepercayaan menjadi alasan kuat bagi kita untuk tidak berbuat jahat. Hanya anehnya, kejahatan berencana biasanya dilakukan oleh orang-orang kepercayaan. Mereka menyalahgunakan kepercayaan. Pada titik ini tindakan korupsi juga merupakan kejahatan berencana karena menyalahgunakan kepercayaan orang lain.

Tak hanya kejahatan berencana, dalam ayat 30, penulis Kitab Amsal mewanti-wanti: ”Janganlah bertengkar tidak semena-mena dengan seseorang, jikalau ia tidak berbuat jahat kepadamu.” Dalam Alkitab Bahasa Indonesia Masa Kini tertera: ”Jangan bertengkar tanpa sebab dengan seseorang yang tak pernah berbuat jahat kepadamu.” Ini bisa dikategorikan kejahatan tak berencana.

Mengapa ada orang marah tanpa sebab? Kemungkinan besar karena orang itu tak mampu menguasai dirinya sendiri. Bisa saja dia kesal karena rencananya tak kesampaian. Dan dia—tentu karena tak mampu mengendalikan diri—akhirnya menumpahkan kekesalan kepada orang-orang yang ada di dekatnya. Jika orang yang berada di dekatnya tak siap hati, perang tanding pun tak terelakkan.

Pada titik ini nasihat Petrus kepada orang-orang Yahudi di perantauan layak diperhatikan: ”Karena itu kuasailah dirimu dan jadilah tenang, supaya kamu dapat berdoa” (1Ptr. 4:7).

SMaNGaT,

Yoel M. Indrasmoro
Literatur Perkantas Nasional

Foto: Isai Ramos

Bagikan:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *